Nunggak Pajak Kendaraan di 4 Provinsi Ini Jingkrak-jingkrak, Bayar Tanpa Denda Sepeserpun

Irsyaad W - Jumat, 31 Maret 2023 | 15:15 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Berikut 4 provinsi yang bikin para penunggak pajak kendaraan jingkrak-jingkrak.

Lantaran bisa melunasi pajak tahunan tanpa mikir denda sepeserpun.

Yup, karena di empat provinsi itu masih digelar pemutihan pajak kendaraan.

Berikut 4 provinsi yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan hingga Maret 2023:

1. Aceh

Pemutihan pajak kendaraan di Aceh awalnya berlangung 2 Januari 2023 sampai 28 Feburari 2023.

Namun diperpanjang lagi hingga 30 April 2023.

Dari informasi di akun Instagram Samsat Aceh, dalam program tersebut, para wajib pajak dibebaskan untuk denda PKB, Pajak Progresif, serta BBNKB ke-2.

Selain itu, untuk masyarakat yang menunggak pajak lebih dari 3 tahun, hanya diwajibkan bayar pajak 3 tahun saja, sementara dendanya dihapus.

Aant/otomotifnet.com
STNK, BPKB dan Pelat nomor motor, mati pajak 2 tahun tidak bisa diregisterasi ulang