"Usai bertemu di hotel pelaku pergi mengajak korban ke Desa Bayau, Pendopo untuk menemui temannya," sambungnya.
Dalam perjalanan, setelah memasuki Kecamatan Pendopo, Empat Lawang, Linca menelepon temannya akan tetapi temannya sedang tidak berada di Desa Bayau.
"Mendengar hal itu pelaku mangajak korban kembali ke Kecamatan Tebing tinggi," terang Tohirin.
Setibanya di Desa Gunung Meraksa Baru, Pendopo Toyota Yaris yang mereka tumpangi pecah ban.
Tak lama berselang, mereka langsung dicegat mobil tak dikenal.
Lalu turunlah 4 orang pelaku lainnya yang belakangan diketahui sudah berkomplot dengan Linca.
"Para pelaku langsung menodongkan senjata api ke korban, lalu korban dibawa masuk ke mobil dan tangan diikat serta mata korban ditutup," jelasnya
Di dalam kabin Toyota Yaris, para pelaku menguras harta korban dan mendapatkan uang sebesar Rp 600 ribu beserta satu dompet yang berisi dua kartu ATM.
"Pelaku memaksa korban untuk memberitahu pin kartu ATM tersebut, lalu pelaku berhenti di gerai ATM dan menguras uang korban sebanyak Rp 6 juta," terang Tohirin.