Otomotifnet.com - Seorang biduan bernama Linca (22) satu ini berotak penjahat.
Dalam sekali beraksi, Ia bisa panen Toyota Yaris dan duit Rp 6,6 juta.
Panen dalam artian menggasak Yaris dan uang milik kenalan barunya.
Korban diketahui bernama Andri Jepriansyah warga Tanggamus, Lampung.
Dalam aksinya, Linca dibantu kekasihnya inisial DN, rekannya Santri (40), DY dan GB.
Biduan berambut panjang ini menyasar korbannya di kafe Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.
Di sana, biduan Linca berkenalan dengan Andri Jepriansyah.
Menurut Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin, setelah bertemu di kafe, pelaku dan korban sepakat untuk bertukar nomor telepon.
"Kenal di cafe di Kawasan OKU 10 hari yang lalu tukar nomor hp dan janjian," ujarnya, (6/4/23).
Setelah menjalin komunikasi via telpon, Linca dan korban kembali sepakat bertemu di di Hotel Musi Raya Tebing Tinggi, (4/4/2023).
"Usai bertemu di hotel pelaku pergi mengajak korban ke Desa Bayau, Pendopo untuk menemui temannya," sambungnya.
Dalam perjalanan, setelah memasuki Kecamatan Pendopo, Empat Lawang, Linca menelepon temannya akan tetapi temannya sedang tidak berada di Desa Bayau.
"Mendengar hal itu pelaku mangajak korban kembali ke Kecamatan Tebing tinggi," terang Tohirin.
Setibanya di Desa Gunung Meraksa Baru, Pendopo Toyota Yaris yang mereka tumpangi pecah ban.
Tak lama berselang, mereka langsung dicegat mobil tak dikenal.
Lalu turunlah 4 orang pelaku lainnya yang belakangan diketahui sudah berkomplot dengan Linca.
"Para pelaku langsung menodongkan senjata api ke korban, lalu korban dibawa masuk ke mobil dan tangan diikat serta mata korban ditutup," jelasnya
Di dalam kabin Toyota Yaris, para pelaku menguras harta korban dan mendapatkan uang sebesar Rp 600 ribu beserta satu dompet yang berisi dua kartu ATM.
"Pelaku memaksa korban untuk memberitahu pin kartu ATM tersebut, lalu pelaku berhenti di gerai ATM dan menguras uang korban sebanyak Rp 6 juta," terang Tohirin.
Tak cuma itu, para pelaku membuang korban di area perkebunan sawit di Desa Sido Makmur, Kikim Barat, Lahat.
Pada peristiwa perampokan ini, kelima pelaku merampas Toyota Yaris, uang tunai Rp 600 ribu dan uang di ATM korban sebanyak Rp 6 juta.
Namun aksi Linca dan komplotannya akhirnya terendus oleh Polisi.
"Pelaku Linca berhasil kita amankan setelah lidik di lapangan dan kemudian di lakukan interogasi terhadapnya," beber Tohirin.
"(Toyota) Yaris punya korban berhasil kita amankan setelah sempat disembunyikan," sambung Tohirin.
Saat ini pelaku Linca dan Santri sudah diamankan di Polres Empat Lawang.
Bersama keduanya juga telah disita barang bukti Toyota Yaris, selimut dan lakban.
Sedangkan tiga pelaku lainnya yakni DN yang merupakan kekasih Linca serta DY dan GB masih diburu oleh Satreskrim Polres Empat Lawang.
"Kedua pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun penjara," terang Tohirin.
Dari pengakuan Linca yang berhasil didapat dari kepolisian komplotannya itu baru sekali melakukan perampokan.
Baca Juga: Mamah Muda Syok Bukan Main, Mobil Disusupi Rampok, Sandera Anak Sambil Todong Senjata