Total Jumlah Mobil dan Bus Listrik Tersuntik Subsidi, Dimurahkan Sampai Akhir 2023

Irsyaad W - Senin, 10 April 2023 | 11:30 WIB

Hyundai IONIQ 5 (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Mobil dan bus listrik disuntik subsidi mulai 1 April 2023.

Tentu ini membuat harga jualnya jadi murah, setidaknya sampai akhir alias Desember 2023.

"Tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada 2023," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier dalam keterangan tertulis, (3/4/23).

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Taufiek melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pengawasan itu dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE.

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif.

Seperti diketahui, insentif kendaraan listrik berlaku pada 1 April 2023, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Rayhan Haikal/GridOto.com
Mobil listrik Wuling Air ev di acara Wuling Air ev Interior Experience.

Dengan pemberian subsidi ini, maka para pembeli mobil listrik di Indonesia nanti hanya dibebankan PPN sebesar 1 persen saja.

Sementara Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tetap nol persen.

Namun pemberian subsidi tersebut tidak untuk semua produk. Hanya mobil listrik berbasis baterai yang punya TKDN di atas 40 persen saja (Pasal 3 Permenkeu 38/2023).

Bus listrik berbasis baterai juga diberikan subsidi yang serupa.

Tetapi, syaratnya sedikit berbeda, terdapat dua golongan yaitu bus listrik dengan TKDN 20-40 persen dan TKDN 40 persen ke atas.

Bagi bus listrik berbasis baterai dengan TKDN 40 persen ke atas, diskon PPN-nya ialah 10 persen.

Sementara yang TKDN 20-40 persen, hanya diberikan 5 persen dari harga jual.

Pembeli yang tergolong Pengusaha Kena Pajak dan membeli mobil listrik dengan memanfaatkan program PPN ini, tidak dapat mengkreditkan PPN ditanggung Pemerintah dalam penghitungan PPN terutang saat pelaporan surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai.

Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati pada 28 Maret 2023 dan berlaku 1 April 2023.

Baca Juga: Harga Wuling Air ev Setelah Disembelih Subsidi, Gak Nyangka Jadi Semurah Ini

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/03/202100615/35.862-mobil-dan-128-bus-jadi-target-insentif-kendaraan-listrik