Rumus Hitung Besaran Denda Telat Pajak Motor, Acuan Mau Ngelunasin

Irsyaad W - Senin, 10 April 2023 | 12:30 WIB

Foto ilustrasi Samsat Simpang Tiga Pekanbaru Riau (Irsyaad W - )

Rumusan menghitung denda PKB sebagai berikut:

- [PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ

Sebagai contoh, jika pemilik motor dan sudah terlambat membayar pajak selama 1 bulan.

Misal besaran PKB yang tertera pada STNK, yakni Rp 250.000.

Maka penghitungannya: = [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor = [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000 = [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000 = [Rp 5.208] + Rp 32.000 = Rp 37.208.

Jadi jika pemilik terlambat membayar pajak kendaraan selama satu bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar ialah Rp 37.208.

Sementara jika terlambat membayar pajak kendaraan selama 2 tahun (lebih dari 1 tahun), dengan PKB yang sama Rp 250.000.

Maka penghitungannya adalah: = [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor = [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000 = [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000 = [Rp 125.000] + Rp 32.000 = Rp 157.000.

Maka, besaran denda yang wajib dibayarkan, yakni Rp 157.000 jika terlambat bayar pajak selama 2 tahun.

Baca Juga: Deretan Provinsi Sudah Hapus Pajak Progresif dan BBNKB II, Koleksi Mobil Gak Perlu Ngumpet

Sumber: https://batam.tribunnews.com/2023/02/27/cara-praktis-hitung-denda-telat-bayar-pajak-kendaraan-simak-tahapannya?page=all