Otomotifnet.com - Sanksi telat bayar pajak motor yakni berupa denda.
Mengenai besaran dendanya berbeda-beda sesuai peraturan daerah masing-masing.
Contohnya wilayah DKI Jakarta, denda telat bayar pajak kendaraan sebesar 2 persen.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
"Untuk denda PKB itu diatur dalam KUPD Nomor 6 Tahun 2010, pengenaannya 2 persen per bulan," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu dilansir dari Kompas.com beberapa waktu lalu.
Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan, apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Untuk denda yang dijatuhkan ke pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Sementara, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.
Pertama, masukkan data beban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), yaitu Rp 32.000 untuk motor dan Rp 100.000 untuk mobil.