"Itu mobil dinas bukan mobil dinas camat ya. Bukan untuk kegiatan camat, melainkan untuk operasional kegiatan Kecamatan," tegasnya.
"Sehingga unsur kecamatan yang ada bisa menggunakan untuk operasional," jelas Arief Rohman.
"Misalnya PKK Kecamatan, dan organisasi masyarakat tingkat kecamatan. Seperti MUI, dan lainnya bisa ikut menggunakan untuk kegiatan pelayanan atau menghadiri undangan ke desa-desa," tambah Arief Rohman.
Arief Rohman menegaskan, mobil dinas ini tidak boleh dikuasai atau dibawa pulang oleh camat atau perangkat kecamatan.
"Karena ini mobil operasional kecamatan, bukan mobil dinas camat. maka wajib diparkir di kantor kecamatan ketika tidak dipergunakan."
"Tidak boleh dibawa pulang. Jika sewaktu-waktu ada yang ingin memakai langsung ke garasi di Kantor Kecamatan," papar Arief Rohman.
Diketahui, mobil operasional baru tersebut untuk menggant Suzuki APV yang tahun 2021 lalu dipinjam-pakaikan untuk operasional Koramil se-Kabupaten Blora.
Setelah Suzuki APV digunakan untuk koramil, kecamatan di Blora tidak punya kendaraan operasional. Hanya ada mobil dinas camat, Daihatsu Terios silver.
Jika camat ada kegiatan, perangkat lainnya bingung ketika dapat undangan kegiatan luar, karena tidak ada kendaraan operasional ke desa-desa.
Sehingga banyak yang mengusulkan adanya pengadaan mobil operasional baru untuk pelayanan ibu-ibu PKK, KB, Dharma Wanita dan lain-lain.
Baca Juga: ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Mudik, Ketahuan Bisa Dipecat