Para pelanggar kemudian diberikan tindakan tilang personel Satlantas Polres Sukoharjo.
Besaran tilang yang harus dibayarkan para pelanggar sebanyak Rp 500 ribu.
Besaran tersebut didasarkan pada Pasal 307 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Adapun Toni menambahkan pasca lebaran 2023, Dishub Sukoharjo mendapati beberapa evaluasi.
Evaluasi tersebut salah satunya melakukan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU).
"Pemeliharaan PJU dilakukan secara berkala mengingat adanya aduan masyarakat," tandasnya.
Selain aduan dari masyarakat pihaknya juga rutin memantau PJU mana saja yang mati, dan secepatnya akan diperbaiki.
"Setau saya terakhir itu di Kartasura perbaikan dilakukan hingga Nguter dan beberapa wilayah yang rawan kecelakaan," tandasnya.
Baca Juga: Innova Pelat RFS Terjaring Razia Polisi, Remaja Grogi Saat Diminta STNK-nya