Otomotifnet.com - Jam masuk kerja perkantoran di Jakarta bakal diatur demi mengatasi kemacetan.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Heru menyampaikan kalau dirinya sudah menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan supaya mencari solusi terbaik dari kemacetan tersebut.
"(Pengaturan jam kerja kantor di Jakarta) lagi dibahas sama Dinas Perhubungan (dengan melakukan) FGD (focus group discussion), segera.
Saya sudah minta (ke Dishub DKI) lagi disusun, tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa,” kata Heru (3/5/2023).
Heru menjelaskan Pemprov DKI sudah memiliki ide terkait aturan jam masuk kerja karyawan.
Nantinya, jam masuk karyawan dibagi menjadi dua sesi, yakni jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
“Masuknya tiap gedung itu harus separuh, jam 8.00 WIB dengan jam 10.00 WIB,” jelas Heru.
Menurut Heru, pembagian jam masuk tersebut bisa memudahkan para karyawan untuk mengantar anak-anaknya pergi ke sekolah.
"Itu (para karyawan) dari rumah jam 6.00 WIB nganter anak sekolah dulu, jam 7.00 WIB terus dia (berangkat) ke kantor jam 8.00 WIB,” katanya.