Hal serupa juga dikatakan oleh Niko Kurniawan penjualan, pelayanan dan distribusi Adira Finance.
Lebih jelas lagi, apabila sebelumnya pemilik tidak menerima panggilan atau SMS dari leasing terkait, maka bisa dipastikan debt collector itu palsu.
"Kalau di kami, jika konsumen ada menunggak tidak langsung didatangi oleh debt collector. Akan ada tahapan mulai dari SMS, lalu telpon dan kalau tidak punya itikad baik baru didatangi debt collector," katanya kepada Kompas.com.
"Kalau merasa tidak pernah kredit kendaraan atau merasa cicilannya selama ini lancar, tidak ada pemberitahuan macet dan lain-lain. Artinya debt collector yang menghadang konsumen itu pasti begal bukan debt collector LP (lembaga penjamin),” lanjutnya.
Ketika debt collector masih memaksa untuk menarik atau menyita suatu kendaraan di jalan, pemilik juga bisa menghubungi atau mendatangi Polsek atau Polres terdekat.
"Masyarakat bisa laporkan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, pelanggar hukum bisa dikenakan pasal berlapis sesuai dengan aksi yang dilakukan ketika melakukan perampasan.
Beberapa pasal tersebut, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 tentang penipuan.
Baca Juga: Dua Pria Ngaku-ngaku Petugas Samsat, Ngotot Tarik Motor Wanita, Diwarnai Pemukulan