Khusus untuk kendaraan listrik operasional kantor, dipatok Rp 430 juta per unit.
Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik PNS.
Sri Mulyani menganggarkan biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara sebesar Rp 14,84 juta.
Di lain sisi, biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I sebesar Rp 11,10 juta per tahun dan pejabat eselon II di angka Rp 10,99 juta per tahun.
Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan Rp 10,46 juta per tahun serta motor listrik sebesar Rp 3,2 juta per tahun.
"Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis kebijakan itu.
Baca Juga: Wuling Air ev Masuk Kriteria Penerima Subsidi, Pabrikan Ambil Langkah Begini