Dalih Polisi Ngotot Tersangkakan Sopir dan Bus Maut Guci, Gak Peduli Ditentang Rian Mahendra dan Anthony Sumber Alam

Irsyaad W - Senin, 15 Mei 2023 | 12:00 WIB

Rian Mahendra dan Anthony Steven Hambali (Irsyaad W - )

"Alhamdulillah kondisinya membaik dan dapat kembali ke kediamannya," ungkap Sajarod Zakun, (12/5/23).

Adapun selama proses pendalaman kasus, saksi yang sudah diperiksa menurut Kapolres Tegal sebanyak 16 orang.

Terdiri dari 3 saksi korban, 8 saksi ahli, dan 5 saksi yang ada di tempat kejadian.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan yakni satu bus pariwisata, buku KIR yang masih berlaku, SIM B1 umum atas nama pengemudi yang masih berlaku sampai 25 April 2027, satu kayu pengganjal roda, dan hasil visum.

"Kami menetapkan sopir dan kernet bus menjadi tersangka."

"Ini mengingat mereka berdua telah cukup bukti dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 359 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan paling rendah 1 tahun penjara."

TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Pemeriksaan bangkai bus PO Duta Wisata yang terjun ke sungai di Guci Tegal oleh Polisi, KNKT dan APM Hino

"Adapun kedua tersangka sudah dilakukan penahanan."

"Dan proses penyidikan tetap berjalan, selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses lebih lanjut," jelas Kapolres.

Penetapan sopir dan kernet bus sebagai tersangka, dikatakan Kapolres, sesuai fakta dan data yang didapat baik dari KNKT, APM Hino bahkan saksi korban saat insiden.