Otomotifnet.com - Sopir dan kernet bus maut di Guci, Tegal, Jawa Tengah ditetapkan tersangka.
Polisi ngotot tersangkakan keduanya dengan beberapa dalih.
Gak peduli meski penetapan tersangka itu ditentang Mantan Direktur Operasional PO Haryanto Rian Mahendra dan Anthony Steven Hambali Owner PO Sumber Alam.
Dasar penetapan status ke kru bus tersebut karena dianggap lalai, meninggalkan bus dalam keadaan mesin menyala.
Hal itu terungkap pada pers rilis ungkap kasus di Gedung SSB Mapolres Tegal, (12/5/23).
Selain faktor kelalaian, ada beberapa hal yang menjadi dasar penetapan tersangka sesuai penjelasan yang disampaikan Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, serta Agen Pemegang Merek (APM) Hino, Sugiman yang juga dihadirkan pada rilis kasus itu.
Adapun tersangka yakni sopir bus bernama Romyani (56) dan kernet bus Andri Yulianto (44).
Keduanya sudah dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun penjara.
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan awal mula bus pariwisata mengalami kecelakaan di Guci Tegal, sekitar pukul 08:30 WIB, (7/5/23)