Berkendara dibawah umur.
Berboncengan lebih dari satu.
Menggunakan ponsel saat berkendara.
Tidak menggunakan helm SNI.
Melawan arus.
Melampaui batas kecepatan.
Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Kelengkapan kendaraan sesuai spesifikasi dan peruntukannya.
Memasang nomor polisi palsu
Masa berlaku STNK dan SIM.
7. Bandar Lampung
Wilayah lain yang memberlakukan tilang manual adalah Bandar Lampung, Lampung.
Satlantas Polres Bandar Lampung telah memberikan sosialisasi penerapan kembali tilang manual pada Selasa (9/5/23).
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pelajar.
"Selain itu, sebagai upaya Polri untuk mensosialisasikan kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual," katanya.
Sasaran tilang manual adalah:
Berkendara di bawah umur.
Berboncengan lebih dari satu orang.
Menggunakan ponsel saat berkendara.
Menerobos lampu merah.
Tidak menggunakan helm.
Melawan arus.
Melampaui batas kecepatan.
Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.