Jangan Alasan Lupa, Cek Status Pajak Kendaraan Motor-Mobil Via HP, Siapa Tahu Nunggak

Ferdian - Sabtu, 20 Mei 2023 | 10:30 WIB

Ilustrasi pelat nomor kendaraan (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Gampang, ada 3 cara kalau ingin mengecek status motor atau mobil kalian dengan mengecek pelat nomor.

Jadi pemilik tak perlu mendatangi Samsat untuk mengetahui apakah mobil atau motor yang digunakan bodong atau tidak.

Selain itu, pemilik juga bisa memastikan waktu jatuh tempo dari pajak kendaraan bermotor (PKB), besaran yang harus dibayarkan, identitas yang terdaftar, dan sebagainya.

Sehingga tak ada lagi alasan terlambat membayar pajak atau bulak-balik ke Samsat karena identitas pembayar dan pemilik berbeda.

Hal ini juga bisa dimanfaatkan apabila terjadi peristiwa yang tak diinginkan, seperti kecelakaan atau tabrak lari.

Dengan begitu, Anda bisa mengetahui pemilik kendaraan tersebut.

Pun, juga bisa mengecek informasi kepemilikan saat akan membeli kendaraan bekas.

Sehingga calon pemilik dapat menghindari kejadian membeli kendaraan bodong. Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek plat nomor secara online:

1. Situs e-Samsat.id Salah satu cara untuk mengecek pajak kendaraan Anda dan besaran tagihannya bisa melalui situs e-Samsat.id.

Caranya yaitu: