- Masukan nomor pelat kendaraan Anda.
- Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
3. Via SMS
Pada cara terakhir, cukup unik karena tiap Provinsi punya nomor berbeda dengan format yang beda pula.
Misalnya di DKI Jakarta, formanya ialah;
Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor
Lalu, kirim ke nomor 08112119211
Contoh: Info B/6777/XF Hitam
Sementara untuk di wilayah Jawa Tengah, formatnya cukup dengan tulis; JATENG(spasi) nomor plat kendaraan dan kirim ke 9600.
Hal serupa juga untuk wilayah DI Yogyakarta dan Jawa Timur dengan nomor hotline masing-masing 99600 serta 7070.
Ngomongin ganti pelat nomor putih, buat yang kepenginganti sebelum masanya bisa juga loh.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto.
"Jika pelat nomor tersebut hilang pergantian bisa langsung mendapatkan pelat nomor putih. Tapi tentu harus membayarkan PNBP," kata Kombes Pol Priyanto (20/9/2022).
"Tapi sebelum masa pelat nomor belum habis mau ganti putih bisa saja, tapi yaitu harus bayar PNBP. Namun sebenarnya pada prinsipnya pelat putih diprioritaskan bagi kendaraan pajak 5 tahun, kendaraan baru dan mutasi," lanjutnya.
Untuk diketahui, dalam PP 76/2020 disebutkan biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga dikenakan biaya Rp 100 ribu Biaya tersebut berlaku baik untuk kendaraan baru maupun perpanjangan pajak 5 tahunan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Jadi Obat Alergi Balik Nama Mobil Bekas, Cara Ngurus dan Syaratnya Dicatat