Untuk lebih rincinya, berikut adalah arti kode abjad pertama setelah angka nomor registrasi kendaraan:
B: Jakarta Barat
C: Kota Tangerang
E: Depok
F: Kabupaten Bekasi
G: Kabupaten Tangerang Samsat Tigaraksa
K: Kota Bekasi
N: Kabupaten Tangerang Samsat BSD
P: Jakarta Pusat
S: Jakarta Selatan
T: Jakarta Timur
U: Jakarta Utara
V: Kota Tangerang Samsat Ciledug
Sedangkan berikut arti abjad kedua yang mewakili golongan atau jenis kendaraan:
A: Sedan/pikap
D: Truk
F: Minibus, hatchback, city car
J: Jip dan SUV
Q: Staf pemerintahan
T: Taksi
U: Staf pemerintahan
V: Minibus
Baca Juga: Pelat RF Enggak Istimewa, Polisi Persilahkan Kalau Sipil Mau Pakai, Kena Segini