Coba 3 Jurus Ngintip Data Mobil Bekas Dari Pelat Nomor, Pedagang Nipu Ketahuan

Irsyaad W - Senin, 22 Mei 2023 | 11:00 WIB

Kendaraan yang dilelang balai lelang Tribik (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Data mobil bekas bisa diintip dari pelat nomor.

Kalau penasaran, cobain 3 jurus berikut secara online, jadi lewat HP aja cukup.

Tentu ini cukup membantu, karena jika ada pedagang nipu bakal ketahuan.

Sebab data yang tertera mulai tipe kendaraan, tahun produksi, warna sampai besaran pajak tahunan.

Berikut cara cek data mobil bekas dari pelat nomor secara online:

1. Melalui Aplikasi

Bisa mengakses aplikasi resmi dari Samsat daerah setempat.

Bagi warga Jawa Barat, dapat mengunduh aplikasi SAMBARA.

Sementara itu, di Jawa Tengah melalui aplikasi New Sakpole.

New Sakpole
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lewat New SAKPOLE e-SAMSAT Jawa Tengah

Kemudian untuk di Provinsi Yogyakarta bisa menggunakan aplikasi Infopkbdiy.

Berikut cara cek pelat nomor lewat aplikas:

- Buka aplikasi New Sakpole
- Pilih menu 'Pencarian'
- Pilih menu 'Info Kendaraan Bermotor'
- Masukkan pelat nomor kendaraan
- Jika sudah, pilih 'Proses'
- Akan muncul hasil pencarian yang memuat jenis kendaraan, merk, tipe, pelat dasar, sampai masa akhir STNK.

2. Melalui Website

Sebagai contoh, pengecekan pelat nomor melalui website dapat dilakukan melalui laman https://info.dipendajatim.go.id.

Adapun pencarian pelat nomor melalui website tersebut hanya mencakup area Jawa Timur.

Berikut cara cek pelat nomor lewat website:

- Buka laman https://info.dipendajatim.go.id
- Masukkan nomor polisi Masukkan kode captcha
- Klik 'Cari'
- Akan muncul identitas kendaraan termasuk tanggal masa STNK.

info.dipendajatim.go.id
Cara cek data pajak kendaraan melalui websitehttps://info.dipendajatim.go.id

Bagi warga Jawa Barat, dapat mengecek pelat nomor kendaraan melalui website https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

Sementara itu, bagi warga DKI Jakarta, dapat mengecek informasi pelat nomor kendaraan melalui laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

3. Melalui SMS

Cara ketiga untuk mengecek pelat nomor dapat dilakukan melalui layanan SMS.

Dilansir dari laman bapenda.jakarta.go.id, dapat mengirimkan SMS ke nomor 8893.

Yakni dengan ketik info (spasi) ranmor (spasi) nomor kendaraan tanpa spasi.

Nantinya akan menerima beberapa data kendaraan yang kalian minta.

Sebagai info, pelat nomor memuat kombinasi kode berupa hurup dan angka.

Misal di bagian depan itu ada huruf yang menjelaskan kode wilayah.

Umumnya seperti 'B' untuk daerah Jadetabek, lalu 'F' untuk Bogor, 'A' untuk Banten dan masih banyak lagi.

Selain itu, ada kombinasi empat angka di tengah yang sebenarnya bukan cuma acak, tapi ada artinya yakni menjelaskan jenis kendaraan.

Misal untuk mobil pribadi atau penumpang di wilayah hukum Polda Metro Jaya, nomor urut registrasinya dari 1 sampai 2999.

Kemudian kalau melihat ke Perpol No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, nomor urut registrasi dari 3000 sampai 6999 untuk motor.

Lalu, nomor urut registrasi 7000 sampai 7999 untuk mobil bus.

Sedangkan nomor registrasi 8000 sampai 8999 untuk mobil penumpang atau barang seperti double cabin, angka depannya 8 biasanya.

Terakhir untuk nomor urut registrasi 9000 sampai 9999 ditujukan untuk mobil barang dan kendaraan khusus.

Lalu untuk tiga huruf di bagian belakang menandakan wilayah kendaraan terdaftar, jenis kendaraan, sampai kombinasi pembeda.

Misal, kendaraan dengan pelat belakang BFN, B berarti kendaraan terdaftar di Jakarta Barat.

F menandakan jenis kendaraan, yaitu minibus, hatchback atau city car.

Sedangkan N merupakan pembeda.

Huruf-huruf ini tetap memiliki pola dalam kurun waktu tertentu.

Untuk lebih rincinya, berikut adalah arti kode abjad pertama setelah angka nomor registrasi kendaraan:

B: Jakarta Barat

C: Kota Tangerang

E: Depok

F: Kabupaten Bekasi

G: Kabupaten Tangerang Samsat Tigaraksa

K: Kota Bekasi

N: Kabupaten Tangerang Samsat BSD

P: Jakarta Pusat

S: Jakarta Selatan

T: Jakarta Timur

U: Jakarta Utara

V: Kota Tangerang Samsat Ciledug

Sedangkan berikut arti abjad kedua yang mewakili golongan atau jenis kendaraan:

A: Sedan/pikap

D: Truk

F: Minibus, hatchback, city car

J: Jip dan SUV

Q: Staf pemerintahan

T: Taksi

U: Staf pemerintahan

V: Minibus

Baca Juga: Pelat RF Enggak Istimewa, Polisi Persilahkan Kalau Sipil Mau Pakai, Kena Segini

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/18/210000765/3-cara-mengecek-pelat-nomor-kendaraan-secara-online?page=all#page3