Kerap Salah Kaprah, Ini Sebab Masih Ditagih Bayar Tunggakan Saat Pemutihan Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Senin, 22 Mei 2023 | 14:00 WIB

Pemutihan pajak kendaraan bermotor Kepulauan Riau (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Banyak pemilik kendaraan yang kerap salah kaprah dengan pemutihan pajak kendaraan.

Biasanya mereka kaget masih ditagih tunggakan pajak kendaraannya.

Karena ketika mendengar kata 'Pemutihan' artinya tunggakan pajak kendaraan bermotor dihapuskan sehingga tidak perlu membayar alias gratis.

Pemikiran penghapusan pajak kendaraan bermotor tersebut salah.

Melansir bapenda.jabarprov.go.id, karena pemutihan bukan berarti menghapus tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, tetapi hanya menghapus denda administratifnya saja.

Contohnya pajak motor yang tertera di bagian belakang STNK adalah Rp 162.000 per tahun.

Lalu tidak membayar pajak selama 3 tahun.

Artinya saat ada pemutihan, hanya membayar PKB sebesar 3 x Rp 162.000 = Rp 486.000 tanpa harus membayar denda administratif.

Apakah pemutihan ini terjadi setiap tahun?

Belum tentu. Karena menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pajak Daerah, yang berhak untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak terutang serta sanksi administratif adalah Gubernur.