Otomotifnet.com - Ada beberapa larangan bagi Polisi saat tilang manual diberlakukan lagi.
Bahkan Jenderal Polisi Bintang Dua sampai ingatkan para anak buahnya.
Intinya dilarang keras menggelar razia motor atau mobil di jalan, jika nekat bisa diancam pidana.
Korlantas Polri meminta para jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan tilang elektronik.
Aturan itu dimuat dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi pada 16 Mei 2023.
Dalam aturan itu, Korlantas juga melarang jajaran Polantas melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, (19/5/23).
Sandi menyampaikan, jajaran Dirlantas harus mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.
Mereka juga diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercover kamera tilang elektronik dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan fatalitas tinggi akan dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.