Jenderal Polisi Bintang Dua Ingatkan Anak Buah, Nekat Gelar Razia Motor Bisa Diancam Pidana

Irsyaad W - Selasa, 23 Mei 2023 | 11:50 WIB

Ilustrasi razia polisi. Korlantas Polri gelar Operasi Keselamatan 2023 mulai hari ini. (Irsyaad W - )

Adapun pelanggaran yang dapat ditindak tim khusus di antaranya:

1. Pengendara di bawah umur,

2. Berboncengan lebih dari dua orang,

3. Menggunakan ponsel saat berkendara,

4. Menerobos traffic light,

5. Tidak menggunakan helm,

6. Melawan arus,

7. Melebihi batas kecepatan,

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol,

9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar,

10. Menggunakan pelat nomor palsu,

11. Kendaraan overload dan over dimensi.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.

Sandi menambahkan, jika ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, mereka akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Gak Cuma Tilang Manual, Polisi Pastikan Razia Motor di Jalan Balik Lagi

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/05/19/13521771/polri-larang-polantas-razia-tilang-dioptimalkan-lewat-etle