Otomotifnet.com - Ada beberapa larangan bagi Polisi saat tilang manual diberlakukan lagi.
Bahkan Jenderal Polisi Bintang Dua sampai ingatkan para anak buahnya.
Intinya dilarang keras menggelar razia motor atau mobil di jalan, jika nekat bisa diancam pidana.
Korlantas Polri meminta para jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan tilang elektronik.
Aturan itu dimuat dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi pada 16 Mei 2023.
Dalam aturan itu, Korlantas juga melarang jajaran Polantas melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, (19/5/23).
Sandi menyampaikan, jajaran Dirlantas harus mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.
Mereka juga diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercover kamera tilang elektronik dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan fatalitas tinggi akan dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Adapun pelanggaran yang dapat ditindak tim khusus di antaranya:
1. Pengendara di bawah umur,
2. Berboncengan lebih dari dua orang,
3. Menggunakan ponsel saat berkendara,
4. Menerobos traffic light,
5. Tidak menggunakan helm,
6. Melawan arus,
7. Melebihi batas kecepatan,
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol,
9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar,
10. Menggunakan pelat nomor palsu,
11. Kendaraan overload dan over dimensi.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.
Sandi menambahkan, jika ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, mereka akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Gak Cuma Tilang Manual, Polisi Pastikan Razia Motor di Jalan Balik Lagi