Sopir dan Kernet Bus Maut Guci Bebas Dari Tahanan, Power of Netizen dan Hotman Paris Luar Biasa

Irsyaad W - Rabu, 24 Mei 2023 | 13:00 WIB

Mulai dari (kanan) Romyani sopir bus maut Guci, (tengah) Ahmad Sholeh tim 911 Hotman Paris dan (kiri) kernet bus maut Guci Tegal ucap terima kasih ke netizen karena bebas dari tahanan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Sopir dan kernet bus maut di Guci, Tegal akhirnya bebas dari tahanan.

Romyani dan kernetnya kini bisa kembali ke rumanya di Tangerang untuk bertemu anak dan istri.

Itu semua berkat 'the power of netizen' dan pengacara Hotman Paris Hutapea yang sungguh luar biasa membantu.

Polres Tegal mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan sopir dan kernet bus pariwisata PO Duta Wisata tersebut, (23/5/23).

"Terima kasih saya ucapkan kepada para netizen, berkat dukungan dan support kepada saya, alhamdulillah saya sudah bisa keluar (dari tahanan)," kata Romyani dalam video, (23/5/23).

Romyani lalu mengutarakan perasannya.

Saking bahagianya ingin bertemu anak dan istri, ia sampai lupa tidur dan makan.

IG/@ahmadsolehofficial
Romyani, sopir dan kernet bus maut di Guci, Tegal ditemani kuasa hukumnya dari tim 911 Hotman Paris Hutapea ucapkan terima kasih ke netizen karena dibebaskan dari tahanan

"Alhamdulillah penangguhan penahanan dikabulkan, perasaan saya bahagia banget, sampai makan saja lupa, semuanya lupa, sampai semalam enggak bisa tidur," kata dia.

"Untuk netizen terima kasih atas dukungannya. Alhamdulillah (bertemu anak dan istri)," sambung Romyani.

Ahmad Sholeh, tim kuasa hukum 'Hotman 911' memberikan video singkat Romyani usai keluar dari tahanan.

Romyani mengucapkan terima kasih ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang telah membantunya selama menjadi proses hukum di Tegal.

"Terima kasih Pak Hotman Paris telah mengirimkan tim penguasa hukum sehingga saat ini saya sudah terbebas, sudah keluar dari tahanan," kata dia.

Diketahui, pengacara kondang Hotman Paris Hutape membela sopir dan kernet bus maut di Guci, Tegal, Jawa Tengah.

Menurut dia, terlalu cepat bagi polisi memutuskan keduanya menjadi tersangka.

Pendapat Hotman merujuk dari penjelasan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memeriksa bus, rem tangan dalam kondisi aktif dan mengunci.

Penjelasan dikuatkan dengan hasil penyelidikan dari ban bagian belakang yang masih mengunci saat bangkai bus dievakuasi.

Hotman juga menyebut Polisi belum mempunyai cukup bukti kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Saya melihat terlalu dini Polres Tegal menetapkan tersangka, belum cukup alat bukti, hanya karena penumpang naik, mobil menyala sopir belum naik, di mana-mana juga begitu," tegas Hotman saat dihubungi, (22/5/23).

Adapun, bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang Selatan meluncur bebas tanpa sopir dari tempat parkir hingga terjun ke Sungai Awu, Obyek Pemandian Air Panas Guci, Tegal, (7/5/23).

Dalam peristiwa itu, 36 penumpang di dalamnya mengalami luka-luka hingga dua di antaranya meninggal dunia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ahmad Soleh,SH (@ahmadsolehoficial)

Baca Juga: Hotman Paris Turun Gunung Dalam Kasus Bus Maut Guci, Sopir Dibela

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/24/09332611/penangguhan-penahanannya-dikabulkan-sopir-bus-guci-tegal-bahagia-pulang?page=2