STNK Hilang Bisa Balik Lagi Asal Diurus Pakai Cara Ini, Biaya Resmi Semurah Ini

Irsyaad W - Jumat, 26 Mei 2023 | 08:00 WIB

STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Kehilangan STNK mobil atau motor tentu merepotkan.

Jika kena razia Polisi atau mau dijual, salah-salah bisa dituduh mobil bodong.

Sebenarnya STNK hilang bisa balik lagi asal diurus pakai cara berikut ini.

Melansir laman Samsat Nasional, untuk mengurus STNK hilang, pemilik mesti menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni;

- Formulir Permohonan Laporan kepolisian kehilangan STNK
- Iklan radio dan koran dibuktikan dengan kuitansi
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- BPKB asli + Fotocopy
- KTP asli + Fotocopy
- Surat pernyataan kehilangan diberi materai Rp. 6.000

Setelah semua syarat lengkap, pemilik dapat mengurus STNK baru di kantor Samsat.

Tata cara mengurus STNK-nya ialah sebagai berikut:

- Pertama, yang harus dilakukan yaitu datang dan melaporkan kehilangan STNK di polres atau Polsek terdekat,

- Maka pihak Polres atau Polsek akan mengumumkan kehilangan STNK melalui surat kabar. Lantas datangi kantor Samsat terdekat untuk pengurusan dan penerbitan STNK baru,

- Sesampainya di Samsat, lakukan cek fisik kendaraan dan mengisi formulir STNK,