- Selanjutnya siapkanlah berkas persyaratan dan lakukan pendaftaran di loket,
- Jika proses pendaftaran sudah selesai, lanjut untuk melakukan pembayaran PNPB STNK dan cetak ulang SKPD (bayar pajak jika sudah bulan jatuh tempo dan penyerahan STNK baru).
Besaran biaya untuk menerbitkan STNK baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Berdasarkan peraturan ini, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga, adalah Rp 100 ribu per penerbitan.
Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 200 ribu per penerbitan.
Baca Juga: Harapan Ada di MK, Jika Dikabulkan Pelat Nomor dan STNK Gak Perlu Diperpanjang Lagi