Jalan nasional ditandai dengan kode K1. Secara kasat mata, masyarakat bisa mengenali status jalan nasional lewat dua cara.
Pertama lewat papan penunjuk jalan yang biasanya dipasang di jalan yang mencantumkan status jalan tersebut.
Cara kedua yakni dengan mengenali jenis marka jalan.
Marka jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.
Ciri jalan nasional adalah terdapat tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan.
Pengelola jalan nasional adalah Kementerian PUPR lewat Ditjen Bina Marga.
Merujuk pada PP Nomor 34 Tahun 2006, jalan provinsi adalah jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota dalam satu provinsi tersebut (K2).
Selain itu, jalan provinsi juga bisa berupa jalan kolektor primer yang menghubungkan antar-ibu kota kabupaten/kota (K3).
Jalan provinsi lainnya yakni jalan strategis provinsi. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, seluruh ruas jalan, kecuali jalan nasional, adalah berstatus jalan provinsi.