Ini Beda Jalan Nasional, Kabupaten dan Provinsi, Ketahuan Dari Marka

Ferdian - Minggu, 28 Mei 2023 | 08:30 WIB

Ilustrasi ruas jalan nasional Mengwitani-Batas Kota Singaraja (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Akhir-akhir ini sedang ramai keluhan masyarakat terkait jalan rusak di beberapa wilayah.

Laporan jalan rusak ini pun beberapa sudah diambil alih pemerintah pusat untuk dibenahi.

Sebenarnya saat menemukan jalan rusak, masyarakat bisa langsung mengadu atau melaporkan kondisi jalan rusak.

Namun jalan di Indonesia terbagi berdasarkan statusnya.

Status jalan menentukan jalan itu dikelola oleh siapa.

Status jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, di mana status jalan terbagi menjadi 5 jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Karena ketidaktahuan status jalan, kadangkala ada masyarakat yang memprotes kerusakan jalan di depan rumahnya ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota, padahal status jalan tersebut merupakan jalan nasional yang wewenangnya berada di pemerintah pusat, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Lalu, bagaimana cara membedakan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa?

Jalan nasional

Jalan nasional adalah jalan yang dikelola oleh Kementerian PUPR yang meliputi 4 kelompok yakni jalan arteri primer, jalan kolektor primer (penghubung antar-ibu kota provinsi), jalan tol (bebas hambatan), dan jalan strategis nasional.