Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, ujian SIM terbagi menjadi dua, yakni teori dan praktik.
Pada ujian praktik, pihak kepolisian mengajarkan calon pemilik SIM untuk mahir dalam berkendara.
Sementara itu, ujian teori dimaksudkan agar calon pemilik SIM memahami aturan berlalu lintas.
"Ujian praktik itu uji kompetensi bagi calon pemilik SIM supaya dia berkeselamatan di jalan," ujarnya, saat dihubungi beberapa waktu lalu.
"Karena bukan dirinya saja yang jadi selamat, tetapi orang lain juga," ujar Yusri.
Yusri mengatakan angka kecelakaan di Indonesia dan dunia pada umumnya sangat tinggi.
Untuk itu, Korlantas Polri memiliki tugas meningkatkan kompetensi masyarakat dalam berkendara.
Hal itu agar masyarakat mahir dan memiliki pemahaman ketika dihadapkan pada situasi yang tidak terduga di jalan raya.
"Misalnya, ada masyarakat pakai motor tiba-tiba di depannya ada lubang besar, karena sudah mahir, dia reflek langsung, refleknya tinggi. Itu yang kita ujikan (memutari angka 8 dan zig-zag) supaya mereka reflek," katanya.
@birulangit153 Membalas @harisagung285 #TikTokForYouStage ♬ Dj Aftershock Reborn - Adit permana
Baca Juga: Polda Metro Jaya Blusukan ke Kampung-kampung, Kaitan Sama Ujian SIM C