Otomotifnet.com - Buruan dimanfaatin, pemutihan pajak dan pembebasan bea balik nama di Jawa Tengah cuma sampai pertengahan Juni 2023.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Agung Kristiyanto.
"Sesuai di akunnya Bapenda Provinsi Jateng njih," ucap Agung (3/6/2023).
Merujuk akun Instagram @bapenda_jateng, Sabtu (3/6/2023) program keringanan pajak daerah ini masih berlaku dan tak ada perpanjangan.
Sehingga, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang ada.
Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.
Keringanan tersebut mulai dari pemutihan bea balik nama hingga pembebasan sanksi administrasi.
Pemutihan denda pajak atau pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berlangsung mulai 26 April 2023 sampai 21 Juni 2023.
Sementara itu, program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, juga dibuka mulai Rabu, 26 April 2023 sampai 22 Desember 2023.
Pembebasan BBNKB II sendiri berlaku bagi mobil atau motor baik dari luar maupun dalam Provinsi Jawa Tengah.