Selain bebas denda PKB dan BBNKB, ada juga pembebasan pajak progresif mulai 26 April 2023 sampai 22 Desember 2023.
Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, BBNKB II, dan pajak progresif, masyarakat dapat langsung mendatangi Samsat terdekat.
Apabila tidak bersamaan dengan masa habis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), program ini juga bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.
Berikut beberapa ketentuan dan dokumen yang perlu dipenuhi:
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor, syarat yang harus dilengkapi ; STNK asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK, jika bertepatan dengan masa habis STNK maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, syarat yang harus dilengkapi; BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik baru, bukti cek fisik kendaraan, Kwitansi pembelian atau jual beli, dan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
3. Pajak progresif Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan progresif PKB berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua atau empat, meliputi jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah. Sementara itu, bagi wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan, maka hanya akan dihitung satu kendaraan tanpa dikenakan biaya pajak progresif.
Baca Juga: Ditunggu-tunggu Pemilik Mobil dan Motor Bekas, 9 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak