Otomotifnet.com - Tilang manual kembali diberlakukan oleh Polisi.
Namun tidak semua anggota Polisi boleh melakukan tilang.
Sebab hanya beberapa anggota Polisi dengan ciri-ciri berikut yang diberi wewenang bawa surat tilang.
Utamanya anggota Polisi yang sudah memiliki sertifikasi dan diberikan surat perintah yang bisa memberlakukan tilang.
Di wilayah hukum Polda Jabar jumlahnya belum banyak.
"Baru ada 129 personel," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi, (31/5/23).
Untuk memudahkan masyarakat mengenali Polisi bersertifikasi, diberikan tanda khusus pada seragamnya.
Namun, tanda ini belum diberlakukan secara merata.
Terbukti, antara Polres Sukabumi dengan Polrestabes Bandung, masih terdapat perbedaan.