Mulai Sekarang Cek Seragam Polisi, Tanpa Ada Ciri-ciri Ini Gak Boleh Beri Tilang

Irsyaad W - Senin, 5 Juni 2023 | 08:30 WIB

Ilustrasi: Tilang manual tidak bisa dilakukan semua polisi, hanya petugas yang memiliki surat pertintah dan bersertifikasi sebagai petugas penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Tilang manual kembali diberlakukan oleh Polisi.

Namun tidak semua anggota Polisi boleh melakukan tilang.

Sebab hanya beberapa anggota Polisi dengan ciri-ciri berikut yang diberi wewenang bawa surat tilang.

Utamanya anggota Polisi yang sudah memiliki sertifikasi dan diberikan surat perintah yang bisa memberlakukan tilang.

Di wilayah hukum Polda Jabar jumlahnya belum banyak.

"Baru ada 129 personel," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi, (31/5/23).

Untuk memudahkan masyarakat mengenali Polisi bersertifikasi, diberikan tanda khusus pada seragamnya.

Namun, tanda ini belum diberlakukan secara merata.

Terbukti, antara Polres Sukabumi dengan Polrestabes Bandung, masih terdapat perbedaan.

Dok. Humas Polres Sukabumi
Prosesi penyematan ban DAKGAR ke anggota Polisi yang berwenang beri tilang manual di Polres Sukabumi