Mulai Sekarang Cek Seragam Polisi, Tanpa Ada Ciri-ciri Ini Gak Boleh Beri Tilang

Irsyaad W - Senin, 5 Juni 2023 | 08:30 WIB

Ilustrasi: Tilang manual tidak bisa dilakukan semua polisi, hanya petugas yang memiliki surat pertintah dan bersertifikasi sebagai petugas penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. (Irsyaad W - )

Untuk di Polres Sukabumi, Polantas bersertifikasi dan memiliki surat tugas untuk penilangan, bisa dikenali lewat ban berwarna biru di lengan kiri bertuliskan DAKGAR (Penindakan Pelanggaran).

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusumah, mengatakan ada 18 personel yang bisa melakukan penindakan secara manual secara langsung.

"Secara umum, seluruh personel Satlantas bisa melakukan penindakan pelanggaran melalui ETLE Mobile," terangnya.

"Tetapi untuk penindakan secara manual, hanya bisa dilakukan oleh ke-18 personel yang telah ditunjuk itu," ujarnya, (31/5/23).

Sementara Polantas di Kota Bandung, belum memiliki tanda atau ciri yang bisa dikenali masyarakat.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, mengatakan belum ada tanda khusus ini karena mereka masih menunggu petunjuk.

"Kita masih menunggu petunjuk karena ini kebijakan baru," ujarnya, (31/5/23).

Eko mengatakan, ada 11 personel dari Satlantas Polrestabes Bandung yang bersertifikasi dan diberi kewenangan untuk menindak secara langsung.

Dalam pelaksanaannya, ungkap Eko, anggota polisi bersertifikasi hanya akan menindak pelanggar lalu lintas yang membahayakan dan tampak mata.

"Jadi tidak ke semua pelanggar diperiksa, tapi hanya pelanggaran tampak mata dan rawan kecelakaan," katanya.