Mulai Sekarang Cek Seragam Polisi, Tanpa Ada Ciri-ciri Ini Gak Boleh Beri Tilang

Irsyaad W - Senin, 5 Juni 2023 | 08:30 WIB

Ilustrasi: Tilang manual tidak bisa dilakukan semua polisi, hanya petugas yang memiliki surat pertintah dan bersertifikasi sebagai petugas penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Tilang manual kembali diberlakukan oleh Polisi.

Namun tidak semua anggota Polisi boleh melakukan tilang.

Sebab hanya beberapa anggota Polisi dengan ciri-ciri berikut yang diberi wewenang bawa surat tilang.

Utamanya anggota Polisi yang sudah memiliki sertifikasi dan diberikan surat perintah yang bisa memberlakukan tilang.

Di wilayah hukum Polda Jabar jumlahnya belum banyak.

"Baru ada 129 personel," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi, (31/5/23).

Untuk memudahkan masyarakat mengenali Polisi bersertifikasi, diberikan tanda khusus pada seragamnya.

Namun, tanda ini belum diberlakukan secara merata.

Terbukti, antara Polres Sukabumi dengan Polrestabes Bandung, masih terdapat perbedaan.

Dok. Humas Polres Sukabumi
Prosesi penyematan ban DAKGAR ke anggota Polisi yang berwenang beri tilang manual di Polres Sukabumi

Untuk di Polres Sukabumi, Polantas bersertifikasi dan memiliki surat tugas untuk penilangan, bisa dikenali lewat ban berwarna biru di lengan kiri bertuliskan DAKGAR (Penindakan Pelanggaran).

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusumah, mengatakan ada 18 personel yang bisa melakukan penindakan secara manual secara langsung.

"Secara umum, seluruh personel Satlantas bisa melakukan penindakan pelanggaran melalui ETLE Mobile," terangnya.

"Tetapi untuk penindakan secara manual, hanya bisa dilakukan oleh ke-18 personel yang telah ditunjuk itu," ujarnya, (31/5/23).

Sementara Polantas di Kota Bandung, belum memiliki tanda atau ciri yang bisa dikenali masyarakat.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, mengatakan belum ada tanda khusus ini karena mereka masih menunggu petunjuk.

"Kita masih menunggu petunjuk karena ini kebijakan baru," ujarnya, (31/5/23).

Eko mengatakan, ada 11 personel dari Satlantas Polrestabes Bandung yang bersertifikasi dan diberi kewenangan untuk menindak secara langsung.

Dalam pelaksanaannya, ungkap Eko, anggota polisi bersertifikasi hanya akan menindak pelanggar lalu lintas yang membahayakan dan tampak mata.

"Jadi tidak ke semua pelanggar diperiksa, tapi hanya pelanggaran tampak mata dan rawan kecelakaan," katanya.

Belasan personel Polisi bersertifikasi itu, ujarnya, akan disebar ke sejumlah titik di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

"Nantinya akan dibuat piket, dibagi beberapa kelompok untuk 11 anggota ini, mereka nanti mobile tidak statis," ucapnya.

Contoh lain pengendara yang akan diberi tindakan langsung tilang manual adalah pengendara menerobos lampu merah, pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Lalu pengendara yang melampaui batas kecepatan dan mengendarai kendaraan di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spek teknis (spion, knalpot, lampu Utama, lampu rem dan lampu penunjuk arah) juga akan diberhentikan.

Begitu pula pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, pada tilang manual ini, Polantas tak akan melakukan razia.

Menurut Ibrahim, nantinya polisi akan berkeliling dan langsung melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar.

"Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile," tegasnya.

Dalam penindakannya, sebut Ibrahim, polisi akan mengutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

"Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas," katanya.

Masyarakat yang terkena tilang, nantinya harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa menitipkan kepada anggota polisi.

"Jadi, mekanismenya membayar lewat bank," ucapnya.

Baca Juga: Dari Sekian Banyak Polisi di Bandung, Cuma 4 Orang yang Boleh Beri Tilang di Jalan

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2023/06/01/mulai-hari-ini-tilang-manual-kembali-diberlakukan-ini-ciri-polisi-yang-boleh-lakukan-tilang-manual?page=all