Otomotifnet.com - Ga usah bingung, perpanjang Surat Izin Mengemudi ga perlu ke kota asal pembuatan.
Perpanjang SIM bisa dimana saja dan tak perlu E-KTP juga bisa jadi mudah.
Mengenai aturan perpanjang SIM di kota mana saja atau di luar kota disampaikan langsung oleh polisi.
Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Muryadi mengatakan, perpanjang SIM itu bisa dilakukan di mana saja.
Bahkan pemohon juga tidak diharuskan memiliki E-KTP berlaku juga bagi yang masih kini memiliki KTP model lama.
Dibolehkan memperpanjang SIM walaupun dari luar daerah dengan KTP model lama.
"Bisa asalkan memiliki kartu identitas dan SIM belum habis masa berlakunya, karena sudah online," kata Muryadi.
Bahkan untuk mempermudah pemilik SIM, pemohon bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia.
Bagi yang mau memperpanjang masa berlaku SIM, berikut syarat dan dokumen yang harus dibawa sesuai Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012:
1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotocopy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku, paling tidak tersisa satu minggu lagi.
3. Surat keterangan sehat jasmani. Jika tidak, bisa dilakukan pengecekan langsung dengan biaya sekitar Rp 25.000
4. Biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A.
Siapkan juga kocek sebesar Rp 30.000 jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.
Baca Juga: Ada SIM Gratis Khusus Pelajar dan Mahasiswa, Syarat Utama Kudu Pintar