Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pakai Sistem Poin, SIM Pelanggar Bakal Ditandai, 18 Poin Langsung Dicabut

Harryt MR - Rabu, 7 Juni 2023 | 08:30 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Istimewa
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

 

Otomotifnet.com - Muncul kembali wacana SIM (Surat Izin Mengemudi) pakai sistem poin.

Sehingga untuk setiap tindak pidana lalulintas akan memotong poin yang dimiliki tiap individu.

SIM sistem poin sejatinya telah banyak diterapkan di berbagai negara, salah satunya di Jepang.

Adapun cakupan tindak pidana lalu lintas disini meliputi pelanggaran lalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.

Alhasil, SIM sistem poin sekaligus dijadikan penanda bagi pelanggar lalulintas agar memberikan efek jera.

Hal ini dijelaskan oleh Budiyanto Ssos.MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.

“Penandaan SIM bagi pengemudi yang melanggar tindak pidana lalu lintas dilihat dari jenis pelanggaran dan jenis kecelakaan lalu lintas,” bilang Budiyanto.

Masih menurutnya, pelanggaran ringan diberikan 1 poin, sedang 3 poin dan pelanggaran berat 5 poin. Kemudian untuk kecelakaan lalu lintas poinnya 5-10-12.

“Penandaan SIM atau data bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar tindak pidana lalu lintas merupakan amanah Undang-Undang LLAJ pasal 89,”

“Dan Perpol No. 5/2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM,” urai Budiyanto, yang dikenal sebagai mantan Kasubdit Bin Gakkum, Polda Metro Jaya ini.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa