Otomotifnet.com - Muncul kembali wacana SIM (Surat Izin Mengemudi) pakai sistem poin.
Sehingga untuk setiap tindak pidana lalulintas akan memotong poin yang dimiliki tiap individu.
SIM sistem poin sejatinya telah banyak diterapkan di berbagai negara, salah satunya di Jepang.
Adapun cakupan tindak pidana lalu lintas disini meliputi pelanggaran lalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.
Alhasil, SIM sistem poin sekaligus dijadikan penanda bagi pelanggar lalulintas agar memberikan efek jera.
Hal ini dijelaskan oleh Budiyanto Ssos.MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.
“Penandaan SIM bagi pengemudi yang melanggar tindak pidana lalu lintas dilihat dari jenis pelanggaran dan jenis kecelakaan lalu lintas,” bilang Budiyanto.
Masih menurutnya, pelanggaran ringan diberikan 1 poin, sedang 3 poin dan pelanggaran berat 5 poin. Kemudian untuk kecelakaan lalu lintas poinnya 5-10-12.
“Penandaan SIM atau data bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar tindak pidana lalu lintas merupakan amanah Undang-Undang LLAJ pasal 89,”
“Dan Perpol No. 5/2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM,” urai Budiyanto, yang dikenal sebagai mantan Kasubdit Bin Gakkum, Polda Metro Jaya ini.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR