Otomotifnet.com - Nominal subsidi untuk konversi motor listrik yakni Rp 7 juta.
Menariknya, modal satu KTP boleh dapat subsidi Rp 7 juta berulang kali.
Hal ini dijelaskan Koordinator Kelompok Kerja Pengembangan Usaha Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Devi Laksmi.
Syaratnya terkait mencakup kelayakan jalannya serta tidak punya tanggungan pajak.
"Kemudian data pada STNK sesuai dengan KTP dari pemohon. Jadi bisa kolektif, dikumpulkan lalu langsung mengajukan untuk konversi," katanya ditemui di Gedung EBTKE ESDM, Jakarta, (30/5/23).
"Kemudian kapasitas mesinnya antara 110-150 cc, belum bisa di bawah itu atau di atasnya," kata Devi.
Dengan keputusan tersebut, diharapkan konversi bisa menjadi salah satu kunci utama pembentukan ekosistem kendaraan bermotor listrik dan mencapai target net zero emission Indonesia pada 2060 mendatang.
Sebab konversi tak menambah kendaraan yang beredar di jalan, melainkan hanya mengganti dapur pacu atau mesinnya saja.
"Mungkin pertimbangan itu pula yang membuat konversi tidak punya batas atas atau maksimum, berbeda dengan pembelian motor listrik baru yang hanya satu KTP per-unit," ucap dia.