Otomotifnet.com - SPBU Ngalangon milik Pemerintah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah terbukti curang.
Mereka melayani pembelian Solar Subsidi menggunakan jeriken dalam jumlah besar.
Kecurangan ini terungkap dari sidak yang dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Atas kasus ini, 3 pegawai SPBU Nglangon mesti tanggung sanksi cukup menyedihkan.
Direktur Perumda Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen, Supriyadi ungkap jenis sanksi yang diterima.
Ketiga pegawai SPBU tersebut diskors 3 bulan tanpa diberi gaji sama sekali.
"Pembinaan sudah kita lakukan kepada manajemen dan karyawan, ada 3 karyawan kita beri sanksi skors selama 3 bulan secara bertahap," ujar dia, (16/6/23).
Tiga karyawan tersebut juga tidak mendapat hak apapun, termasuk gaji selama menjalani masa skorsing itu.
"Tidak digaji, tidak dapat hak apapun, juga tidak dipecat karena ada aturan pemberian SP 1, SP 2 dan seterusnya," ucap dia.
Ketiga karyawan tersebut juga diminta untuk membuat pakta integritas, apabila kecurangan tersebut diulangi lagi, maka pihaknya meminta agar karyawan tersebut mengundurkan diri.
Sementara itu, Pemkab Sragen angkat bicara terkait temuan BPH Migas di SPBU Nglangon tersebut.
BPH Migas mendapati tiga orang karyawan yang masih menjual biosolar tanpa barcode dan surat rekomendasi.
Tak sampai di situ, BPH Migas juga memantau melalui rekaman CCTV, yang didapati banyak terjadi transaksi ganjil, yang kebanyakan terjadi saat malam hari.
Adapun SPBU Nglangon merupakan satu dari tiga SPBU yang dikelola Pemkab Sragen.
Dua SPBU lainnya, yakni SPBU Pilangsari dan SPBU Tangen.
Pemkab Sragen melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto buka suara terkait temuan BPH Migas.
Menurut Hargiyanto, pihaknya hanya akan melakukan pembinaan kepada karyawan 'nakal' tersebut.
Terkait sanksi lainnya yang akan diberikan, pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu.
Karena pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari BPH Migas.
"Ya yang jelas kita akan pembinaan ya, (pembinaan saja?) ya kita lihat aja nanti, yang jelas kita lakukan pembinaan," ujar dia, (17/6/23).
"Kita cari dulu, kemarin surat belum dikirim, mungkin sudah bocor duluan, teman-teman yang tahu lebih dulu malahan," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau ke seluruh petugas SPBU untuk bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Hargiyanto minta kecurangan seperti ini jangan terulang lagi ke depannya.
"Ya yang jelas imbauan kita, kerja ya sesuai prosedur SOP, jangan terulang lagi," pungkasnya.
Baca Juga: Karyawan SPBU dan Pembeli Solar Didenda Rp 60 Miliar, Selalu Beraksi di Atas Jam 12 Malam