Motor Hasil Sitaan dan Kecelakaan Bisa Diambil Gratis, Syarat Komplit Cepat Beres

Ferdian - Senin, 19 Juni 2023 | 19:00 WIB

Kuburan motor yang ada di area Polres Metro Bekasi. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Masih banyak yang belum tahu bagaimana proses pengambilan motor hasil tilang sampai barang bukti kecelakaan.

Seperti yang ada di Kantor Unit Laka Lantas Polres Metro Bekasi, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kantor yang berdampingan dengan Satpas SIM ini menjadi tempat penyimpanan barang bukti kendaraan.

Uniknya kendaraan tersebut ada yang kondisinya mulus hingga hancur tak terurus.

Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKP Ilham saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa motor tersebut bisa diambil oleh pemiliknya jika perkara sudah diselesikan.

"Itu semuanya tergantung dari Kejaksaan," kata Ilham (18/6/2023).

Ia memastikan tidak ada pungutan atau biaya untuk pengambilan kendaraan hasil tilang maupun akibat kecelakaan.

Asalkan, pengambilan kendaraan tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti menunjukkan bukti kepemilikan dan tidak ada persoalan.

Sebelumnya, Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi, Iptu Carmin mengakui, saat ini tempat penyimpanan barang bukti (bb) sudah direvitalisasi, dari yang sebelumnya di halaman kantor, sekarang dipindah ke gudang yang berada di Kantor Unit Laka Lantas Polres Metro Bekasi, Desa Wangunharja, Cikarang Utara.

“Jadi untuk penempatan bb itu sudah ada atapnya, tidak seperti sebelumnya, layaknya kuburan,” terang Carmin.

Sementara untuk bb mobil, hanya ada beberapa unit saja, karena memang rata-rata diambil oleh pihak keluarga atau pemiliknya.

Mengingat nilai ekonomisnya cukup tinggi.

“Kalau mobil yang nggak diambil, hanya dua sampai tiga unit, itu pun kondisinya cukup parah,” bebernya.

Sekadar informasi, motor pada peristiwa ini merupakan barang bukti yang dapat diminta kembali oleh pemiliknya.

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46KUHAP:

(1)Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila: a.kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b.perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c.perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana

(2)Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Ketentuan yang juga mengatur mengenai pengelolaan barang bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia(Perkapolri 10/2010), khususnya dalam Pasal 19:

(1)Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
2)Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:
a.memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
b.membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
c.mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.

Dengan demikian, berdasarkan aturan di atas, kalian dapat meminta kembali motor yang disita dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik di Polsek tempat motor kalian disita.

Apakah dikenakan biaya?

Dalam peraturan yang ada, tidak ada aturan biaya yang ditentukan negara untuk proses mengeluarkan kendaraan oleh pemilik atau orang yang berhak atas barang sitaan yang disita polisi.

Kesimpulannya, tidak ada kewajiban masyarakat untuk membayar sejumlah uang kepada pihak polisi untuk mengambil kembali motor yang dimaksud.

Baca Juga: Kuburan Motor Tak Bertuan di Polres Metro Jakarta Pusat, Asal Ditumpuk

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223815700/ternyata-motor-hasil-sitaan-dan-kecelakaan-bisa-diambil-ada-biayanya?page=2