Otomotifnet.com - Polisi menilang 118 pemilik motor selama dua pekan terakhir.
Ini dilakukan oleh Satlantas Polres Tuban.
Bahkan Kapolres Tuban, AKBP Suryono juga tantang para pemilik motor yang gak terima dengan tilang manual tersebut.
Bagi yang gak terima dikatakan Suryono agar ajukan komplain.
Dasar pemberian tilang tersebut karena 118 motor tersebut memakai knalpot brong dan sebagain tidak lengkap surat-suratnya.
Bahkan setelah memberikan tilang, Polisi juga mempersilakan jika ada yang keberatan untuk komplain.
"Bagi pemilik motor yang merasa keberatan atas tilang oleh Satlantas, bisa untuk melakukan komplain," kata Suryono saat konferensi pers, (19/6/23).
Perwira Polisi menengah itu menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penindakan sesuai aturan yang ada.
Uji emisi juga dilakukan, hasilnya terkait knalpot brong memang tidak sesuai dengan spek peruntukan.
Pengendara juga ada yang melakukan konvoi maupun ugal-ugalan, dengan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.