Polisi Tantang 118 Pemilik Motor yang Ditilang, Gak Terima Silakan Komplain

Irsyaad W - Rabu, 21 Juni 2023 | 11:00 WIB

Kapolres Tuban, AKBP Suryono saat memantau pemilik motor yang bongkar knalpot agar diganti standar (Irsyaad W - )

7. Tidak pasang isyarat saat mogok di jalan Rp 50.000

8. Pintu mobil terbuka saat jalan Rp 20.000

9. Perlengkapan mobil Rp. 20.000

10. Melanggar TNBK Rp 50.000

11. Menggunakan ponsel saat berkendara atau mengemudi Rp 70.000

12. Tidak memasang spion, klakson

- Motor Rp 50.000
- Mobil Rp 50.000

13. Melanggar rambu lalin Rp 50.000.

Baca Juga: Nolak Ditilang Polisi, Remaja Usia 18 Tahun Terancam Penjara 5 Tahun

Sumber: https://suryamalang.tribunnews.com/2023/06/19/polisi-tuban-beri-surat-tilang-pada-pemilik-118-motor-balap-liar-berknalpot-brong