Hingga saat ini, berdasarkan data masih banyak wajib pajak kendaraan bermotor belum memanfaatkan program tersebut.
Untuk itu, ia mengharapkan, warga dapat segera melunasi pajak kendaraannya yang tertunggak dengan hanya membayar biaya pajaknya saja.
Artinya tidak dikenakan denda, begitu juga bea balik nama tidak dikenakan.
"Setiap hari, ada puluhan wajib pajak memanfaatkan program tersebut dan bagi yang belum membayar pajak, kita imbau untuk segera melunasi mumpung berlakunya program pemutihan pajak ini," imbau Mukhtar.
Selain banyaknya wajib pajak memanfaatkan program tersebut, juga banyak wajib pajak melunasi kewajibannya secara rutin setiap tahun.
Data Mei 2023, jumlah wajib pajak melunasi kewajibannya, termasuk memanfaatkan program pemutihan pajak di Samsat Bireuen, mencapai 31.069 unit kendaraan.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan di 9 Provinsi Ini Jingkrak-jingkrak, Denda Sengaja Dihapus Begitu Saja