Otomotifnet.com - Beberapa Pemerintah Provinsi gelar program ampunan nunggak pajak kendaraan.
Salah satunya di Provinsi Aceh yang masa berlakunya sisa hitungan hari lagi.
Jika nekat cuek tak melunasi pajak kendaraan, siap-siap tanggung risiko kendaraan jadi bodong.
Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Aceh berlaku dari 18 April 2023 sampai 30 Juni 2023 mendatang.
"Program pemutihan pajak kendaran bermotor yang diperpanjang beberapa waktu lalu, akan berakhir 30 Juni," kata Kepala UPTD IV BPKA Wilayah Bireuen, Mukhtar.
"Bagi yang belum sempat membayar pajak, masih ada waktu 10 hari lagi," ujarnya, (20/6/23).
Dijelaskannya, sejak beberapa waktu lalu, Pemprov Aceh menggelar program pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB), BBNKB II serta pajak progresif diperpanjang tahap III hingga 30 Juni 2023.
Disebutkan, data Mei 2023 lalu, sebanyak 3.689 unit kendaraan telah memanfaatkan program tersebut.
Kemudian, ada 291 unit kendaraan bebas BBNKB II dan sebanyak 414 kendaraan memanfaatkan bebas bea balik nama.
Hingga saat ini, berdasarkan data masih banyak wajib pajak kendaraan bermotor belum memanfaatkan program tersebut.
Untuk itu, ia mengharapkan, warga dapat segera melunasi pajak kendaraannya yang tertunggak dengan hanya membayar biaya pajaknya saja.
Artinya tidak dikenakan denda, begitu juga bea balik nama tidak dikenakan.
"Setiap hari, ada puluhan wajib pajak memanfaatkan program tersebut dan bagi yang belum membayar pajak, kita imbau untuk segera melunasi mumpung berlakunya program pemutihan pajak ini," imbau Mukhtar.
Selain banyaknya wajib pajak memanfaatkan program tersebut, juga banyak wajib pajak melunasi kewajibannya secara rutin setiap tahun.
Data Mei 2023, jumlah wajib pajak melunasi kewajibannya, termasuk memanfaatkan program pemutihan pajak di Samsat Bireuen, mencapai 31.069 unit kendaraan.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan di 9 Provinsi Ini Jingkrak-jingkrak, Denda Sengaja Dihapus Begitu Saja