Sebenarnya pun ketentuan menyertakan sertifikat mengemudi telah diatur sejak lama.
Yakni, Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
"Perpol No 5 Tahun 2021 itu sudah ada. Kini diperbaharui, kami lengkapi lagi di Perpol No 2 Tahun 2023," ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dihubungi terpisah.
Saat ini, lanjut dia, Korlantas Polri sedang menyiapkan mekanisme pelaksanaannya.
Baca Juga: Hebohnya Tunda Dulu, Bikin SIM Wajib Sertifikat Ga Langsung Dimulai, Sosialisasi Dulu
Sumber: https://www.gridoto.com/read/223819008/catat-syarat-baru-bikin-sim-harus-terdaftar-program-jkn-sob