Selain Sertifikat Mengemudi, Syarat Baru Bikin SIM Wajib Terdaftar Peserta JKN

Irsyaad W - Kamis, 22 Juni 2023 | 16:00 WIB

Syarat baru bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) juga wajib terdaftar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Masih ada syarat baru untuk bikin Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain sertifikat mengemudi, pemohon juga wajib terdaftar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meskipun syarat baru itu kini belum berlaku, namun aturannya sudah ada.

Yakni tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Bagi pemohon yang tidak melampirkan tanda bukti syarat tersebut, maka SIM tak bisa diterbitkan.

Terkait syarat baru itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah beri penjelasan.

"Sementara SIM belum ditahan untuk diberikan, " kata Nurul saat dikonfirmasi, (22/6/23).

Namun Nurul belum dapat memastikan kapan aturan ini diberlakukan.

"Sampai sistemnya terintegrasi," paparnya.

Diketahui, syarat baru bikin SIM ini diterbitkan Korlantas Polri.

Sebenarnya pun ketentuan menyertakan sertifikat mengemudi telah diatur sejak lama.

Yakni, Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

"Perpol No 5 Tahun 2021 itu sudah ada. Kini diperbaharui, kami lengkapi lagi di Perpol No 2 Tahun 2023," ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dihubungi terpisah.

Saat ini, lanjut dia, Korlantas Polri sedang menyiapkan mekanisme pelaksanaannya.

Baca Juga: Hebohnya Tunda Dulu, Bikin SIM Wajib Sertifikat Ga Langsung Dimulai, Sosialisasi Dulu

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223819008/catat-syarat-baru-bikin-sim-harus-terdaftar-program-jkn-sob