Peredaran Mobil Bensin dan Mobil Diesel Segera Dipersulit, Aturan Lagi Dikaji

Irsyaad W - Senin, 26 Juni 2023 | 08:37 WIB

Ilustrasi isi BBM mobil diesel (Irsyaad W - )

Seperti Amerika Serikat (AS), Uni Eropa (EU), Inggris dan Tiongkok telah mengumumkan rencana pelarangan penjualan kendaraan BBM baru pada 2035.

Di AS, larangan penjualan kendaraan BBM telah resmi menjadi peraturan untuk negara bagian California.

"Pada saat yang sama kita perlu memikirkan dari sekarang langkah strategis menuju status net zero di tahun 2060 atau lebih cepat, di saat sektor transportasi harus bebas dari emisi agar proses transisi sektor otomotif bagi para produsen, bengkel, hingga konsumen dapat berjalan secara adil dan inklusif," ujar Rachmat.

Saat ini, pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) agar konsumen semakin dimudahkan untuk beralih.

Di antaranya adalah pengenaan pajak yang lebih rendah, pemberian bantuan hingga pembebasan aturan ganjil-genap bagi pengguna kendaraan listrik.

Ke depannya, pemerintah akan berupaya memberikan tambahan kemudahan agar minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik semakin besar.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah akan mempersulit bagi pengguna kendaraan BBM.

Hal tersebut dilakukan untuk mendorong percepatan kendaraan listrik.

"Kita juga secara bertahap akan mempersulit tanda kutip mobil-mobil combustion (BBM), dengan demikian air quality kita semakin membaik," ungkap Luhut saat acara peluncuran "Battery Asset Management Services Indonesia Battery Corporation" yang berlangsung di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, (12/6/23).

"Sehingga keluarga kita akan mendapat air quality seperti negara tetangga kita," kata Luhut.

Selain ingin mendapatkan kualitas udara, dengan upaya tersebut pemerintah juga mengejar target 10 persen populasi masyarakat di Indonesia menggunakan kendaraan listrik pada tahun 2030.

Baca Juga: Luhut Mau Peredaran Mobil BBM Dipersulit, Punya Niat Baik di Belakangnya

Sumber: https://money.kompas.com/read/2023/06/23/113000726/pemerintah-masih-kaji-kebijakan-aturan-persulit-kendaraan-bbm?page=all#page3