Otomotifnet.com - Beli motor secara kredit atau dicicil bukan hal baru lagi.
Tapi yang sering jadi pertanyaan, bagaimana kalau motor hilang dicuri saat cicilan belum selesai.
Apakah cicilannya masih terus berlanjut?
Menurut sebagian orang, saat motor yang masih dikredit hilang dicuri, maka kredit atau cicilannya berhenti alias tidak perlu lagi melakukan pembayaran.
Sebab, disebutkan oleh Pasal 1381 KUHPerdata mengenai hapusnya perikatan.
Menurut pasal tersebut, perikatan dihapus salah satunya karena musnahnya barang yang terutang.
Kemudian, diperkuat juga oleh Pasal 1444 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), mengenai musnahnya barang yang terutang.
Baca Juga: Mau Kredit Mobil Baru di GIIAS 2024? Pakai 4 Cara Aman dan Nyaman Ini
Pasal tersebut mengatakan, "Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya."
Selain itu, dipertegas juga oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tepatnya Pasal 25.