Namun, urung dilakukan sebab Stevanus tahu lahannya terkena trase Tol Jogja-Bawen.
"Awalnya mau kami pakai gudang, gudang penyimpanan tembakau. Tetapi, di tengah jalan waktu ajuin izin kok kena trase tol," bebernya.
"Jadi, terus kami berhentikanlah pengurusan izin nya. Kalau sekarang posisi tanahnya itu cuma kebun. Dan, ada bangunan kayak joglo gitu aja," tuturnya.
Ia menuturkan, nantinya hasil UGR akan digunakan kembali untuk membeli tanah lagi.
Pasalnya, dua lokasi gudang penyimpanan tembakau miliknya sama-sama diterjang Tol Jogja-Bawen.
"Kalau kehilangan tanah ya cari tanah lagi buat usaha lagi lah. Karena kami juga ada gudang lain yang kena trase tol juga. Yang satunya itu sekitar 800 meter persegi, itu belum pembayaran," ungkapnya.
"Itu wilayahnya sama, di Desa Keji juga. Itu satu rumah dengan jalan, dan ada bangunan gudang juga," paparnya.
Sementara itu, ia mengaku, sudah mencari lahan pengganti untuk keberlangsungan usahanya tersebut.
"Sudah dapat ya masih di Muntilan juga kok. Di daerah pasar hewan. Ya untuk gantinya ini," tukasnya.
Sementara itu, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Djarot Sucahyo membenarkan, nilai UGR Rp 22 miliar itu menjadi yang paling tinggi selama proses pembayaran di wilayah Kabupaten Magelang.
"Tadi, saya tanya ke teman-teman. Ini adalah pembayaran tertinggi selama proses pembayaran tol Jogja-Bawen di Kabupaten Magelang. Karena, diketahui memang nilai tertinggi itu berada dari Desa Keji," urainya.