Peristiwa pencurian itu dilakukan pelaku pada Minggu (18/6/23) dan dilaporkan korban Senin (19/6/23).
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Keberadaan pelaku berikut MX 135 yang dicuri terdeteksi melalui patroli cyber.
Petugas mendapatkan informasi Yamaha MX 135 nopol AB 2887 TH yang dicuri pelaku diiklankan melalui media sosial di wilayah Tuban, Jawa Timur.
Tidak mau buruannya kabur, petugas langsung bergerak ke Tuban untuk memburu pelaku.
Terduga pelaku berhasil ditangkap di Tuban, (23/6/23).
"Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya kemudian kami bawa ke Polsek Bulaksumur untuk proses lebih lanjut," katanya.
Ditambahkan, Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, AKP Purwanta mengatakan, ketika jajarannya memburu pelaku di wilayah Tuban prosesnya cukup lama.
Sebab Yamaha MX 135 hasil curian sudah dijual pelaku ke orang lain.
Namun, setelah didalami dibantu Polsek setempat pelaku pencurian akhirnya berhasil ditangkap.
"Jadi unit motor curian sempat dijual ke orang lain. Tapi Alhamdulillah, kita berhasil menemukannya. Sepeda motor dijual dengan harga Rp 2.250.000," kata Purwanta.
Untuk mempertanggung perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, di hadapan petugas pelaku WS mengaku baru kali pertama mencuri motor.
Alasannya, karena kepepet kehabisan uang saat sedang jalan-jalan di kota Yogyakarta.
Pemuda itu nekat mencuri Yamaha MX 135 di Yogyakarta kemudian menjualnya di wilayah Tuban.
"Baru pertama ini (mencuri motor). Saya kepepet karena kehabisan uang di Jogja," kata dia.
Baca Juga: 3 Pria Sekongkol Jual 22 Mobil Pikap Utuh Rp 5 Jutaan, Pembeli Untung Buat Diecer Lagi