Sering Kena Tilang Polisi Bahaya, Perpanjang SIM Ditolak dan Mesti Bikin Baru

Irsyaad W - Rabu, 28 Juni 2023 | 14:45 WIB

Pengendara moge yang menerobos jalur Transjakarta ditilang Polisi (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Baik-baik di jalan dan jangan sering melanggara peraturan lalu lintas.

Karena sering kena tilang Polisi ternyata bahaya untuk jangka panjang.

Proses pengajuan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa ditolak dan mesti bikin baru.

Ini merupakan rencana Korlantas Polri, yakni track record atau rekam jejak pengendara dijadikan pertimbangan.

Kasubditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan detailnya.

Dikatakannya, Polri sudah memiliki sistem khusus bernama Traffic Attitude Record (TAR) dan Demerit Point System (DPS) yang mengkompilasi data perilaku pengendara.

Jika pengendara berkelakuan baik, dalam artian sedikit atau bahkan tidak melakukan pelanggaran selama periode penggunaan SIM, proses memperpanjang akan dipermudah dan tidak rumit.

MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Perpanjang SIM wajib dilakukan 4 tahun sekali

Sebaliknya, jika ditemui pengendara memiliki rekam jejak yang kurang baik dan banyak melakukan pelanggaran, maka tidak diperbolehkan memperpanjang SIM dan harus melakukan tes ulang.

"Karena hal ini kan berkaitan dengan standar kompetensi berkendara. Kalau ternyata pengendara banyak kena tilang, kompetensinya kan harus dikaji dan dilatih ulang," ucapnya, (21/6/23).