Otomotifnet.com - Jadi obrolan hangat akhir-akhir ini, masih jadi pertanyaan kapan aturan bikin SIM pakai sertifikat mengemudi dimulai?
Begini penjelasan pihak kepolisian.
Dikatakan Kepala Kepolisian Resor (Kapolresta) Palu, Sulawesi Tengah Kombes Pol Barliansyah, hal tersebut karena sampai saat ini belum ada kepastian dari pihak Korlantas Polri soal penerapan kebijakan dimaksud.
Sehingga Polres maupun Polresta sebagai pelaksana masih menyosialisasikan ke masyarakat, khususnya pengguna kendaraan supaya tidak kaget.
"Untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Jadi, kami ini masih menunggu dari arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas)," kata Barliansyah (30/6/2023).
Menurut Barliansyah, sebenarnya aturan melampirkan sertifikat mengemudi ini sudah diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Aturan itu, diberlakukan bagi pengemudi kendaraan roda empat atau pemohon SIM A.
Namun hingga saat ini, pemohon SIM A masih belum perlu melampirkan sertifikat mengemudi.
Menurut Barliansyah, aturan tersebut baru akan diberlakukan setelah pihak kepolisian melakukan analisa dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Kebijakan baru pembuatan SIM tersebut sengaja dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia.
Selain itu, sertifikat mengemudi juga dianggap sebagai salah satu upaya nyata untuk menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan menghadirkan kamseltibcarlantas.
Baca Juga: Cuma Punya Motor Gak Usah Mikir Sertifikat Mengemudi, Itu Urusan yang Mau Bawa Mobil dan Truk Aja